PERKULIAHAN KEMBALI DILAKUKAN SECARA ONLINE

Senin, 14 Februari 2022 Rektor Universitas Negeri Padang mengeluarkan surat edaran bahwasanya perkuliahan di selingkungan UNP wajib dilakukan secara online selama 4 minggu yang berlaku pada tanggal 14 Februari sampai dengan 18 Maret 2022. Jika sebelumnya rektor memberi kebebasan kepada dosen bahwa perkuliahan bisa dilakukan secara hybrid (online/offline), namun untuk 4 minggu ke depan perkuliahan wajib dilakukan secara online. Keputusan tersebut dibuat seiring dengan semakin meningkatnya kasus Covid di Kota Padang umumnya dan di selingkungan Universitas Negeri Padang khususnya.

Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh para civitas akademika termasuk di Jurusan Ilmu Ekonomi mengingat alasan dibalik keputusan tersebut walaupun belum satu bulan Rektor mengumumkan perkuliahan bisa dilakukan secara campuran.

Semoga kasus Covid segera menurun dan perkuliahan bisa dilakukan normal lagi. (YPS)